News

Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

78
×

Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran, dan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator Kepemimpinan, di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  APH di Sumut Ditantang Usut Tuntas Pengadaan Smart Board Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2024

Selain Kajati Sumut, ikut juga Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH, MH, Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M. Hum dan Koordinator Bidang Pidsus Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH dan para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.

Sementara dari pihak BPN ada Askani, SH.,MH (Kakanwil. BPN. Prov. SU), M. Ridwan, SH.MKn. (Kabid. Penataan dan Pemberdayaan); Syafrizal Pane, SH.,MH (Pejabat Fungsional Madya), Supratman, SSit. (Korsub. Kanwil.), Putri Rayhan Natasya Srg. SH.,MKn. (Korsub. Kanwil.), Rinaldi Antazhari SH.,MH. (Korsub. Kanwil dan Abdul Rahim Nasution, SH.,MH. (Korsub. Kanwil).

Baca Juga :  Syah Afandin Serahkan Penghargaan Prestasi Pencapaian PAD Langkat

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kajati Sumut Buka Pra Musrenbang : Optimalisasi Perencanaan untuk Penegakan Hukum yang Humanis dan Modern

“Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah,” kata Idianto.

Sama halnya dengan Kakanwil BPN Sumut, Askani menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah.

Setlah acara penandatanganan kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *