Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNews

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 Miliar dari Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

7
×

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 Miliar dari Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa di seluruh Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  Kejati Sumut Janji Pelajari LHP BPK RI 2023 Atas Tata Kelola PTPN II 2021-2023

Pengembalian uang tahap kedua ini diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman, Kepala Seksi Penuntutan Sutan Harahap, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000. Sebelumnya, pada tahap pertama Senin (23/6/2025), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan pengembalian sebesar Rp3.500.000.000, kemudian dilanjutkan tahap kedua Kamis (3/7/2025) sebesar Rp2.462.000.000 yang seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Baca Juga :  Mencuri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujar Adre.

Baca Juga :  Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV Tahun 2024, Kajati Sumut Tabur Bunga pada Makam 2 Mantan Gubernur

Adapun pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *