Hukum & Kriminal

Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dari Kejari Gunungsitoli

73
×

Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dari Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto,SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin,SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan kepada JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH didampingi Kasubdit Anton Delianto,SH,MH serta Kasubdit lainnya. Ekspose juga diikuti secara virtual Kajati Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa perkara yang diusulkan beradal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka An. Yasozisokhi Harefa Alias Ama Ziboi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka An. Orisman Zendrato Alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Preservasi Jalan Bts Kota Padang Sidimpuan–Jembatan Merah dan Imam Bonjol (MYC SBSN) Senilai Rp126 Miliar Menjadi Sorotan

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” tandasnya.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *