Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kajati Sulsel Kembali Menahan dan Menetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

147
×

Kajati Sulsel Kembali Menahan dan Menetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Topik News Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 (lima) orang saksi perkara dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s/d Tahun 2020.

Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang Tersangka pada Kamis (09/11/2023).

Baca Juga :  Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dari Kejari Gunungsitoli

Tersangka tersebut berinisial ATL dan MRU. Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing:
Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka ATL.
Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka MRU.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Hengky Gasol Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang

Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya, terhadap masing-masing Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *