MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, senilai Rp 2,686 miliar.
Kajari Belawan Zakaria Samiaji, SH, MH telah menerbitkan Surat Tugas kepada Seksi Intelijen untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket). Langkah ini dilakukan guna menelaah informasi dugaan penyimpangan yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, membenarkan penerbitan surat tugas tersebut.
“Kajari Belawan telah menerbitkan Surat Tugas Puldata dan Pulbaket,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Laporan Whistleblower
Sebelumnya, tokoh pemuda Medan Marelan yang juga Ketua DPK KNPI setempat, MSN, melaporkan secara tertulis dugaan mark up tersebut ke Kejari Belawan dan menyatakan kesediaannya menjadi whistleblower.
MSN mengaku menerima fee sebesar Rp 45 juta dari pemilik tanah, RH, sebagai imbalan membantu proses ganti rugi ke Pemko Medan. Dari jumlah itu, Rp 37 juta ia transfer kepada pihak lain, menyisakan Rp 8 juta untuk dirinya. MSN khawatir uang tersebut terkait dugaan mark up harga tanah.
Dalam laporannya, MSN menyebut harga pasar lahan di sekitar lokasi hanya berkisar Rp 1,5–1,7 juta per meter persegi, jauh di bawah harga pembelian oleh Pemko Medan. Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi penetapan harga pasar dan fakta bahwa dokumen pengadaan tanah diteken pada 1 dan 4 Agustus 2025, padahal pembayaran ganti rugi dilakukan pada 14 Juli 2025.
Dugaan Kejanggalan
Data di lapangan menunjukkan, lahan yang dibeli Pemko Medan masih berupa semak belukar dan belum ditimbun, sedangkan lahan di lokasi terdekat yang sudah berpagar dan ditimbun ditawarkan hanya Rp 1,5 juta per meter persegi.
Sejumlah warga menilai kondisi ini merugikan keuangan daerah dan meminta Kejari Belawan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken sebagian pejabat setelah pembayaran ganti rugi dilakukan. Ini aneh, perlu diusut,” kata salah satu sumber.
Kasi Intelijen Kejari Belawan menyatakan laporan akan dipelajari tim. “Laporannya akan ditelaah oleh tim,” ujarnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana APBD dan dugaan ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar.