Scroll untuk baca artikel
News

Hingga Pertengahan April 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan 24 Perkara dengan Pendekatan Humanis

46
×

Hingga Pertengahan April 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan 24 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga pertengahan April 2024 sudah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice) setelah sebelumnya diusulkan oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhan Batu (3 perkara), Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

Baca Juga :  Hakordia 2023, Kejati Sumut Tingkatkan 131 Dugaan Korupsi ke Penyidikan, Rp36 M Diselamatkan

“Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator

Kemudian, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” tandas Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga :  Kadis SDABMBK Deli Serdang Terkesan Tak Peduli Soal Temuan BPK Hampir Rp 1,5 M, Kabidnya Akui Ada Yang Belum Dikembalikan

“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” paparnya.

Harapan ke depan, tambah Yos dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *