News

Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

71
×

Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024 sudah menerapkan penghentian penuntutan 9 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penghentian perkara dilakukan secara berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kasi Pidum, Kajari dan akhirnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Baca Juga :  Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) menyampaikan bahwa 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut berasal dari Kejari Gunungsitoli 4 perkara, Kejari Asahan 2 perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing 1 perkara.

“Penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Ditanya Kelanjutan Pemeriksaan Dana Stunting di Madina 2022-2023, Jubir Kejatisu Ngaku Wakil Bupati dan Jajaran Hanya Diklarifikasi

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, dan melihat esensi dari perkaranya. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang dihentikan.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sumut Telaah Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Rencana Perumahan IKIP ke Swasta senilai 1,3 T

“Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadan semula,” tandasnya.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *