Medan, Topiknews.co – Robohnya proyek pembangunan Uprating (proses untuk meningkatkan kapasitas produksi air) di Intalasi Pengolahan Air (IPA) Wilayah Pelayanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi diduga tidak adanya perencanaan yang matang dan beresiko akan mengalami kerusakan atau ambruk, kata Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Anton Sihombing kepada wartawan di gedung DPRD Sumut Jalan Iman Bonjol Kota Medan Rabu (23/4/2025).
Untuk pengerjaan Proyek Up-ranting setinggi tujuh meter dengan panjang rencana dinding bak sekitar empat meter roboh, tanah tempat penyangga besi berdiri dalam kondisi berlumpur diduga pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan konsultan pengawasan dari PDAM Tirtanadi tidak hadir satu kali 24 dilokasi proyek.
Dikatakan Anton, proyek Up-ranting IPA Sunggal senilai Rp.61,38 miliar dikerjakan PT. Karya Sepakat Kita sumber di KSO ke PT. Karya Utama Citra Mandiri dana penyertaan modal Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan waktu pelaksanaan 265 hari kalender seharusnya selesai Maret 2025 namun ditunda hingga Juni 2025, menjadi pertanyaan. Proyek Up-ranting IPA Sunggal tidak dikerjakan tepat waktu dan di Addendum sampai Juni 2025.
Menurut Addendum, pengerjaan proyek Upranting IPA Sunggal ketidak mampuan rekanan KSO mengerjakan Proyek Upranting IPA Sunggal. Ambruknya rangkaian besi pengecoran diduga tanah tempat penyangga tidak melalui uji sondir untuk memastikan pondasi yang kuat dan aman.
Uji sondir adalah salah satu pengujian tanah (soil test) yang harus dilakukan di lapangan dan uji sondir merupakan pengujian tanah untuk mengetahui daya dukung tanah dan kedalaman lapisan tanah keras serta prosedur penetrasi daya dukung tanah di setiap lapisan, dan bukan menjadi alasan pernyataan.
Manager Proyek Abdul Hasibuan robohnya rangkaian besi untuk pengecoran berlumpur dikarenakan hujan, sehingga terjadi pengeseran mengakibatkan ketahanan besi pengecoran roboh.
Kesimpulannya, robohnya rangkaian besi pengecoran diakibatkan kurangnya perencanaan yang matang, atas kejadian ini Anton menduga sangat tidak realistis mengenai anggaran, waktu, dan sumber daya manusia atau kondisi lingkungan.
Atas kejadian ini. Kita sangat prihatin dengan kondisi rubuhnya proyek Upranting IPA Sunggal milik PDAM Tirtanadi Sumut ,juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kasus ini menunjukan kepada kita lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara atas robohnya bangunan Proyek Up-ranting IPA Sunggak, kata Anton Sihombing
Seperti diketahui, Presiden Prabowo instruksikan pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan pemerintah dan melaporkan kepada Presiden manakala menemuka kejanggalan dalam berjalanya proyek, apabilah ditemukan kejanggalan segera dilaporkan kepenegak hukum.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam, kalau bisa segera bergerak untuk melakukan pengusutan selaku Dewan Pakar GNPP Sumut mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan Proyek Uprating IPA Sunggal mulai dari proses tender dan penetapan pemenang robohnya proyek Up-ranting Perumda Tirtanadi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Sunggal.
Proyek Up-ranting IPA PDAM Sunggal sebagai pertimbangan Gubernur Sumateta Utara Bobby Nasution untuk evaluasi kinerja Plt Direktur Utama (Dirut) Tirtanadi Erwin Putra katanya kepada wartawan. (TIM)