Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

GNPP Sumut Apresiasi Kinerja Poldasu Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf Kajari Deli Serdang 1 X 24 Jam

96
×

GNPP Sumut Apresiasi Kinerja Poldasu Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf Kajari Deli Serdang 1 X 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Terkait pembacokan jaksa dan staf Kejari Deli Serdang John Wesli Sinaga (53) dan staf TU, Acsensio Silvanof Hutabarat (25) menjadi korban pembacokan oleh orang tak kenal (OTK) saat berada di ladang sawit di Dusun II Desa z Perbaungan Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai, keduanya mengalami luka serius dan kini dirawat dirumah sakit, Minggu (25/5/2025).

Keduanya berangkat dari Kota Medan ke ladang sawit miliknya pada pukul 09.35 WIB. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB, pada pukul 13.15 WIB, dua orang OTK datang dengan sepeda motor dan membawa tak berisikan parang, keduanya langsung dibacok oleh OTK.

Atas kejadian tersebut, sopir dan kenek truk pengangkut sawit yang hendak menimbang hasil panen melihat kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke RSUD Amri Tambunan.

Terkait kejadian pembacokan Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Deli Serdang Sabtu (24)5/2025) ada isu yang mendiskreditkan Kejari Deli Serdang atas kejadian pembacokan ada pihak-pihak ingin menjatuhkan nama baik dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Baca Juga :  Hingga Juni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejari mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga yang diduga sebagai pelaku bernisial “AFN” beserta komplotannya telah diamankan di Poldasu pada Minggu (25/5/2025) di sekitaran Kota Medan.

Setelah diamankan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) “AFN” sudah merencanakan tindakan tersebut untuk menghabisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejari Deli Serdang dengan motif mereka sering memintak sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara “AFN” kemudian “AFN” mengaku kesal karena walaupun perkara “AFN” sudah selesai sejak tahun lalu, ia masih ditekan dan di mintai sejumlah uang dan imbalan.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Berdasarkan data dan Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara “AFN” yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan “AFN”.

Baca Juga :  Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan Dengan Penanganan Perkara

Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan. Pendalaman motif sebenarnya dari pelaku “AFN” Kejari Deli Serdang masih berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani Jaksa JWS.

Kedati demikian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pedalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan.

Atas pembacokan tersebut Jaksa dan Staf, jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik dari Jaksa JWS terlebih seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena tindakan memintak imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam melaksanakan tugas sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Baca Juga :  Gara-Gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Sampai saat ini para korban sudah ditangani secara serius di RS Columbia Medan. Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang berharap masyarakat dapat mendoakan dan percaya bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan terkait dengan kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Dengan sinergi dari aparat penegak hukum ini kita berharap pelaku dari tindakan ini dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Kajari Deli Serdang juga berharap rekan-rekan dari wartawan dapat bekerja sesuai dengan prinsip kebebasan pers, akurasi, independensi, keberimbangan, dan kredibilitas. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas informasi yang disebarluaskan kata Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut kepada wartawan Minggu (25/5/2025). (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *