Medan, Topiknews.co – Garda Indonesia Satu memintak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk segera mengusut hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas pengembalian dana enam sekolah SMAN Cabang Dinas Pendidikan Wil XII Sumut.
“Secara tegas kami memintak Kejati Sumut untuk segera memeriksa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 pada belanja dana BOS pada sekolah, diantaranya SMAN 1 Sosa , SMAN 1 Padang Bolak, SMAN Portibi, SMAN 4 Padang Sidimpuan, SMAN 6 Padangsidimpuan, SMAN 1 Batang Angkola pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kondisinyatanya dan tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai juknis,” kata edy S di Dinas Pendidikan Sumut Rabu (19/2/2025).
Menurut Edy, diduga keenam sekolah tersebut menyalahgunakan dana BOS tahun 2023 hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut. Dimana keenam sekolah diduga tidak melaksanakan standarnisasi sesuai Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023.
Lanjut Edy, dengan adanya pengembalian dana itu, maka sudah patut diduga secara nyata ada pengakuan dugaan korupsi oleh para kepala sekolah tersebut dalam mengelolah dana BOS.
Menindak lanjuti hasil audit BPK RI tahun 2023, kita juga memintak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pemeriksaan dana BOS dari tahun 2022 tahun 2024 dan dana SPP dikarenakan Dinas Pendidikan Sumatera Utara menjadi sorotan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai ratusan miliar di bidang SMK dan SMA katanya kepada wartawan. (TIM)