BeritaNews

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN dan Sejumlah Lokasi

76
×

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN dan Sejumlah Lokasi

Sebarkan artikel ini

Topik News, Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Kamis (27/8/2025).

Lokasi yang digeledah meliputi ruang Direksi, Komisaris, serta manajer di Kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, Kabupaten Deli Serdang, hingga gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor project manager/GM PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada proyek CitraLand di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Baca Juga :  Hari Kedua Gerakan Pangan Murah Polres Samosir, 2,5 Ton Beras Ludes Terjual Total 4 Ton Beras SPHP Tersalurkan ke Warga, Momen Haru Seorang Nenek Jadi Sorotan

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dan Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bersama puluhan penyidik. “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui KSO antara PT NDP dan PT Ciputra Land,” jelas Husairi.

Baca Juga :  Forwaka Sumut Berbagi Berkah Ramadhan Kepada Warga Kurang Mampu

Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses alih Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP disebut tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan kepada negara, sebagaimana diatur Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Dalam waktu dekat, akan disampaikan kepada media terkait nilai total aset maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkas Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *