Medan – Dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer atas kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MAF.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Kamis (7/8/2025). Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
“Memidana para terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara, denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Djunaedi saat membacakan putusan.
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo. Pasal 26 KUHP. Putusan ini lebih berat dari tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Darmen 1 tahun 6 bulan penjara dan Hendra 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bertindak keterlaluan karena menembakkan lima proyektil ke arah korban yang saat itu sedang melintas di kawasan Deli Serdang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan korban yang masih di bawah umur. Dengan putusan ini, keduanya resmi diberhentikan dari keanggotaan TNI dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan militer.