Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Salah Satu Toko Sparepart HP di Medan Tak Punya Sertifikat BSN

63
×

Diduga Salah Satu Toko Sparepart HP di Medan Tak Punya Sertifikat BSN

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Adanya laporan warga terkait sparepart Handphone (HP) di salah satu toko bermerk GMT dijalan sekip no 67F kKec. Medan Petisah diduga tidak memiliki sertifikat Badan Standarisasi Nasional (BSN) Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 34/2018, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Indonesia, Kamis (30/5/20).

Masih keterangan narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan bahwa penjualan barang yang ada di GMT tidak sesuai standar Barang ini kebanyakan impor dari China,” tuturnya.

Adapun pengusaha GMT yang berinisial (WI) sudah menyalahi aturan yang menyebabkan kerugian negara yang melanggar pasal dan sanksi yang tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Danlanal Batuporon dapat Kejutan dari Kapolres Bangkalan di HUT TNI AL ke 78

Terkait perihal tersebut pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.

Adapun kewajiban ini dikecualikan dalam hal pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan barang telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.

Baca Juga :  Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilihnya di TPS 68 Jalan A.H Nasution Medan

Sebagaimana yang berlaku dalam pemberlakuan SNI secara sukarela, pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada SNI yang diberlakukan secara wajib juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian yang diberikan oleh BSN kepada pelaku usaha.

Perlu digarisbawahi pula, dalam hal SNI telah diberlakukan secara wajib, pelaku usaha wajib memperdagangkan.

Barang yang telah dibubuhi tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label; dan/atau
Jasa yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia.

“Selain itu, kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.

Baca Juga :  Garda Indonesia Satu Minta Kejatisu Usut Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI di 6 Sekolah SMAN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Sumut

Terpisah pengusaha GMT WI saat di konfirmasi melalui via whatsApp terkait prihal produk yang di perdagangkan dan tidak memiliki sertifikat SNI atau yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),terkesan bungkam.

Adapun Sanksi bagi pelaku pengusaha yang tidak memiliki sertifikat BSN atau yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *