Scroll untuk baca artikel
News

Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

105
×

Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal dan berpedoman pada hati nurani, 5 perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Karena, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Monitoring Dan Evaluasi, Kajati Sumut Sampaikan 4 'Focal Point' Jaksa Agung RI

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan Restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Tinjau Lokasi Longsor Sibolangit, Minta Masyarakat Tetap Waspada

“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama,” tandasnya.

Baca Juga :  GMNI & GP2AR Sumut Geruduk Kejatisu, Diduga Mangkraknya Kasus Lama

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *