Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan seorang nenek dan cucunya di Kabupaten Nias Utara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Persetujuan penyelesaian perkara secara humanis ini diberikan setelah Wakajati Sumut Sofiyan S., S.H., M.H., bersama Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, S.H., M.H., dan para kepala seksi pidana umum melakukan ekspose secara daring kepada Jampidum Kejaksaan RI yang diwakili Direktur C.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Saat itu, tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin, yang merupakan nenek korban, meminta cucunya Ayu Telaumbanua (masih di bawah umur) untuk memindahkan barang dagangan ke rumah tersangka.
Korban menolak karena masih sakit hati atas ucapan tersangka yang sebelumnya menghina ibunya. Penolakan ini memicu cekcok, hingga tersangka menjambak rambut, menampar, dan mendorong korban ke sudut ruangan. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di badan dan pundak.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mediasi dan Perdamaian
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jaksa fasilitator melakukan mediasi mengingat hubungan pelaku dan korban adalah nenek dan cucu. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan korban memaafkan pelaku di hadapan penyidik, disaksikan keluarga.
“Sesuai tujuan penerapan keadilan humanis, penyelesaian melalui restorative justice diharapkan menjaga hubungan baik dan kearifan lokal di masyarakat,” ujar Husairi.
Dengan kesepakatan ini, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, dan hubungan keluarga diharapkan tetap terjaga.