Hukum & Kriminal

Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

71
×

Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 , dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Kajari Binjai : Proses Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos di Man 1 Binjai Sesuai Prosedur

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan.

“Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) plimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Baksos Berkah Ramadan, Kejati Sumut Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Buka Pra Musrenbang : Optimalisasi Perencanaan untuk Penegakan Hukum yang Humanis dan Modern

“Selanjutbya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya. (Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *