News

Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

73
×

Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024 sudah menerapkan penghentian penuntutan 9 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penghentian perkara dilakukan secara berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kasi Pidum, Kajari dan akhirnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Baca Juga :  Hingga Juni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) menyampaikan bahwa 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut berasal dari Kejari Gunungsitoli 4 perkara, Kejari Asahan 2 perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing 1 perkara.

“Penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Aksi Depan Poldasu dan BPPW Sumut, GARANSI Bongkar Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, dan melihat esensi dari perkaranya. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang dihentikan.

Baca Juga :  Menteri PANRB Sampaikan Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN

“Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadan semula,” tandasnya.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *