
Medan, Senin (12/10/2026) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024. Persidangan kali ini beragenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.
Persidangan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta anggota Tim JPU, Arina Pandiangan, S.H., dan Modana Hutajulu, S.H.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, serta tuntutan yang diajukan JPU sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan bagi masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memastikan bahwa bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
