News

Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

74
×

Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan || Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH serta para Kasi lainnya mengusulkan dua perkara pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH , Selasa (3/10/2023) menyampaikan bahwa dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, yaitu berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Adapun dua perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Faozaro Zebua Alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan perkara dari Kejari Toba Samosir atas nama tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, ” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Direktur Air Limbah Tirtanadi yang Berbeda

Jampidum Kejagung menyetujui kedua perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Proses perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa penuntut umumnya. Perdamaian antara tersangka dan korban juda membuka ruang yang sah dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat, ” papanya.

Baca Juga :  Postingan Medsos Kajari Batubara Komitmen Menangkan Capres Tertentu Dipastikan Hoax

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan perkara berdasakan Perja No. 15 Tahun 2020 ini sudah dilakukan secara berjenjang dan keputusan akhir ada pada Jaksa Agung RI melalui Jampidum Kejagung RI.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *