MEDAN, TOPIK NEW,S – Penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Medan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai (Seksi I-III) yang merugikan negara, dengan nilai proyek Rp1,17 triliun. Jaksa menyita dokumen penting untuk mengungkap dugaan manipulasi dalam pengadaan lahan
Adapun lokasi penggeledahan Kanwil BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan Jalan STM, Kelurahan Sutirejo
Tujuan mencari bukti dokumen terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai seksi I, II, dan III.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja pejabat bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek tersebut.
“Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan fokus pada pencarian dokumen pendukung yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026) sore.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, khususnya dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan-Binjai. Semua dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisa untuk kepentingan penyidikan,” urainya.
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penggeledahan, tambahnya, dimulai sejak pukul 09.30 WIB, dimana tim penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara. (TIM)



