News

GNPP Sumut Dukung Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang

240
×

GNPP Sumut Dukung Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang

Sebarkan artikel ini

Medan, Topik New,s –Gerakan Nasional Patriot Pancasila GNPP Sumut Anton Sihombing mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.
Penetapan tersangka FAK (Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir) terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. (22/12/2025)

“ Sesuai dengan perintah Jaksa Agung menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk lebih berani dan tegas dalam memberantas korupsi, tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga memperbaiki sistem untuk mencegah kasus serupa terulang, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Instruksi ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor kata Anton kepada awak media Kamis (23/12/25)

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik. Bahwa telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu) dari total anggaran Rp.1.515.000.000,- (satu miliar lima ratus lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Kementrian Sosial RI.

Baca Juga :  JALIN SINERGITAS KELEMBAGAAN, DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

Selanjutnya terhadap Tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan. Modus operandi tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara : 1. TersangkaFAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Pihak Kementerian Sosial. 2. Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain. Untuk diketahui bahwa bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial RI yang dipergunakan untuk 303 kepala keluarga korban yang terkena dampak bencana alama banjir bandang di kenegerian Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2023. Bahwa tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Forum Aktivis ’98 Nyatakan Sikap Atas Situasi Nasional: Dorong Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Samosir, 22 Desember 2025

Baca Juga :  ALIANSI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) DAERAH SUMATERA UTARA

Anton mendukung komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi di Indonesia. Sebaliknya, Kejagung Republik Indonesia Iberkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah berulang kali menegaskan bahwa “Tidak ada tempat aman bagi koruptor”. Pernyataan ini mencerminkan kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk memberantas korupsi secara serius dan professional kata kepada wartawan (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *