News

Miris ! Limbah Sampah Pedagang Pasar 3 Datuk Kabuh Tembung Menumpuk Di Parit

265
×

Miris ! Limbah Sampah Pedagang Pasar 3 Datuk Kabuh Tembung Menumpuk Di Parit

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang Topik New,s | Keseriusan Bupati relokasi parit jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tidak terealisasi

Pembuangan limbah sampah selama bertahun tahun oleh pedagang sudah menjadi perhatian serius warga Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Tembung

Pembuangan limbah sampah sisa dagangan dilempar begitu saja ke parit besar sampai hari ini, sehingga menyebabkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan bagi warga

Pantauwan dilokasi, para pedangan di Jalan Datuk Kabuh Pasar 3 di atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang sudah digarap masyarakat dan diperjual belikan dan disewakan kepada ratusan pedagang membuang sampah disepanjang saluran parit besar. Sehingga menimbulkan banjir dan aroma tidak sedap

Tumpukan sampah di parit besar jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Kecamatan Tembung Deli Serdang menyebabkan banjir jika terjadi musim hujan tiba. Sampah yang menumpuk di parit besar akan menyumbat aliran air, membuat air hujan tidak bisa mengalir dengan lancar dan akhirnya meluap ke pemukiman warga disekitarnya. Selain banjir, ini juga mencemari lingkungan dan menjadi sarang penyakit, kata warga lingkungan 1

Baca Juga :  Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Desak Kejatisu Usut Proyek Infrastruktur di Humbahas

‘ Itu memang berbau busuk, airnya juga terlihat hitam pekat. Berbagai jenis sampah juga tampak ke masuk ke pemukiman warga. Mulai dari limbah bulu ayam, plastic, janur, box nasi (dus) sampai sisa-sisa bekas sayur dan makanan. Hampir seluruh pedagang di jalan Datuk Kabuh Pasar 3 seenaknya membuang sampah, imbasnya pada kami, apabilah musin hujan, selalu banjir akibat pembuangan sampah para pedagang,” kata warga kepada awak media Minggu (12/11/25)

Aliran parit besar sudah menjadi tong limbah sampah pedagang jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung. Tidak adanya petugas yang mengangkut sampah, alasan pedagang tetap membuang sampah ke parit besar, dikarenakan sudah membayar uang pengamanan ke pemuda setempat Padahal, saat ini parit besar sudah terlihat dangkal dan menyempit dan mengakibatkan banjir, karena air tidak dapat mengalir lancar, serta menurunkan kualitas air dan lingkungan. Tumpukan sampah juga menjadi sarang penyakit, seperti nyamuk, tikus, dan lalat, serta merusak keindahan lingkungan.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten Nias Utara

” Warga ancam blokade jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung pakai limbah sampah, itu jalan terbaiknya kata warga Lingkungan 1

“ Kata warga jalan Datuk Kabuh Pasar 3, seharusnya Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan ketertiban, serta menertibkan pedagang yang melanggar aturan, sedangkan Camat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan di wilayahnya, termasuk masalah sampah. Keduanya, melalui koordinasi, berperan untuk mencegah dan menindak pedagang yang membuang sampah ke parit besar guna menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Ironisnya kata warga, ada oknum kadus mendirikan bangunan permanen di atas parit besar, itu adalah praktik ilegal dan melanggar aturan yang dapat menyebabkan banjir, mengganggu fungsi parit besar, sehingga menimbulkan masalah ketertiban dan kenyamanan. Hal ini bertentangan dengan peraturan daerah, seperti di kota lainnya, yang melarang pembangunan di atas saluran air untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah masalah lingkungan.
Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, atau pedagang, kata warga kepada wartawan. Pemkab Deli Serdang bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan menyediakan infrastruktur, masyarakat bertanggung jawab atas pembuangan sampah dan partisipasi aktif dalam program, serta pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab, terutama terkait sampah yang mereka hasilkan.
Harapan kami. Bapak Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S. agar dengan segera melakukan tindakan tegas menertipkan pembuangan sampah ke parit besar oleh pedagang yang berjualan di jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang

Baca Juga :  GNPP Sumut Minta Gubsu Terpilih Evaluasi SKPD Terkait Temuan LHP BPK RI Pemerintahan Prov Sumatera Utara Tahun 2024

 

Ya, “ Bupati memiliki wewenang” dan kewajiban untuk memerintahkan pengorekan parit besar di jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, guna mencegah banjir akibat sampah, karena hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya dalam pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana di wilayahnya. Pemerintah daerah, melalui bupati, bertanggung jawab memastikan saluran air berfungsi baik untuk mencegah genangan dan banjir yang dapat disebabkan oleh sampah yang menyumbat aliran air.kata warga kepada awak media (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *