News

Laporan Warga Tidak Ditanggapi Polisi

221
×

Laporan Warga Tidak Ditanggapi Polisi

Sebarkan artikel ini

Topik New,s Deli Serdang – Laporan kasus Pembakaran warung kios Jl. Datuk Kabuh Pasar 3 Kecamatan Tembung Deli Serdang tertanggal 2 Juli 2024 dengan nomor LP/B/1852/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut belum juga mampu membuka motif pembakaran warung kios sampai Oktober 2025

“Jangan salahkan kami sebagai warga biasa berfikir jika masih ada oknum polisi tidak bekerja professional kata Firman Caniago warga jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Kecamatan Tembung Deli Serdang Jumat (24/10/25)

Pembakaran warung kios sudah genab berjalan 1 tahun lebih para pelaku pembakaran masih bebas berkeliaran, pastinya penyidik tidak bekerja secara propesional. Polrestabes Medan telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, namun pelaku pembakaran belum juga ditangkab. “Apa kendalah sehingga kasus ini lamban dituntaskan

Baca Juga :  GNPP Sumut Mintak Kejaksaan Agung RI Usut Proyek Pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I/II

“ Ke mana lagi harus mencari keadilan ?”, kata Firman Caniago, jika bukan kepada aparat penegak hukum? Kami menuntut kejelasan dan tindak lanjut segera !” Sudah satu tahun lebih laporan kami mangkrak di kantor polisi. Kami kecewa dan mendesak pertanggungjawaban. Apakah laporan warga tidak penting?”

“Mohon perhatian Bapak Kapolri/Kapolda! Kami, warga jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Kecamatan Tembung Deli Serdang, ia mengaku Senen (20/10/25) pas di Poldasu ketemu dengan IPDA DB panit di Polrestabes Medan kupertanyakan, ´Kapan bapak panit jemput orang yang kita duga sebagai pelaku pembakaran warung kios, karna sudah jelas pelaku sudah bulak balik mangkir dalam panggilan bapak, dalam surat panggilan sudah jelas tertulis sanksi Pasal 216 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat yang berwenang, atau mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan untuk menjalankan undang-undang. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp9.000.

Baca Juga :  Kajari Binjai Ingatkan Penerima Dana Bos Tidak Melanggar Hukum, Tapi Ada Sanksinya Lho

“Saya cuma mau ada kejelasan hukum kenapa laporan saya tidak ditanggapi, sudah capek bolak balik ke Poltabes Medan maupun kepoldasu nanyak kasus itu. Hasilnya nihil. Tapi saya tidak mau menyerah, akan saya kejar supaya saya dapat keadilan hukum, ” Keheranan saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke 2 kepada terduga pembakaran, herannya, terduga tidak menghadiri surat panggilan pertama maupun kedua, seharusnya penyidik harusnya bertindak

Baca Juga :  Trump's H-1B Visa Bill spooks India's IT companies

Slogan resmi Polri adalah Rastra Sewakotama yang berarti “Abdi Utama bagi Nusa Bangsa”. Namun, penegasan bahwa penyidik harus bertindak sesuai prosedur adalah prinsip dasar yang wajib dijalankan oleh Polri. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia (HAM) TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *