BeritaNews

GNPP Sumut Dukung Kejari Taput Tahan Direktur CV SJ Tersangka Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang, Kadis dan PPK Kapan?

38
×

GNPP Sumut Dukung Kejari Taput Tahan Direktur CV SJ Tersangka Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang, Kadis dan PPK Kapan?

Sebarkan artikel ini

Medan, Topik News – Gerakan Nasional Patriot Pancasila GNPP Sumut Anton Sihombing mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) Donny K. Ritonga, SH, MH melakukan penahanan Direktur CV SJ berinisial ES (42) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput tahun 2022 sumbert dana APBD.P yang merugikan keuangan negara.

“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk lebih berani dan tegas dalam memberantas korupsi, tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga memperbaiki sistem untuk mencegah kasus serupa terulang, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Instruksi ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor,” kata Anton kepada awak media Kamis (18/9/25).

Baca Juga :  Garda Indonesia Satu Minta Kejatisu Usut Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI di 6 Sekolah SMAN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Sumut

Penahanan Direktur CV SJ berinisial ES (42) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) diketahui dari pemberitaan media online.

ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES juga pernah diperiksa sebagai saksi. Saat ini, ES ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ES berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

ES juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena mengalihkan pekerjaan kontrak kepada pihak lain dan memperoleh imbalan sebesar 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani.
Hasil investigasi ahli teknik sipil di lapangan menemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp.211.364.721,35. “Tersangka ES telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp.211.364.721,” terang Mangasitua.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kerugian negara dan profesionalisme pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Taput.

Terkait kasus dugaan korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Anton Sihombing Ketua Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut mempertanyakan kelanjutan penanganan korupsi menerima imbalan (dalam hal ini 1% dari nilai kontrak) atas tindakan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain dapat diartikan sebagai tindakan suap atau gratifikasi, yang merupakan bentuk korupsi.

Baca Juga :  Video Viral Dengan Judul dan Narasi Hoax, Kejari Medan Respon Tamu di PTSP dan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara sesuai SOP

Tindakan tersebut bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain di luar dari ketentuan kontrak, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (KADIS PU) memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

“Apakah ada keterlibatan mereka dalam tindakan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebut Anton, apakah mereka memperoleh imbalan ?
Tindakan mengalihkan pekerjaan kontrak dan menerima imbalan (sebesar 1%) adalah tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang dapat berujung pada sanksi pidana,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *