Medan – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka.
Kedelapan tersangka yang ditahan yakni:
- M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara)
- RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya)
- AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya)
- RSL (Wakil Direktur CV. Bersama)
- UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa)
- AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang)
- SSL (Wakil Direktur III CV. Nayla Santika)
- T.M.R (PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025.
Modus dan Peran Tersangka
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan modus para tersangka yakni mengurangi volume pekerjaan dengan cara menurunkan mutu dan kualitas. Namun, pembayaran progres pekerjaan tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUPR Batu Bara meskipun hasilnya tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Para tersangka terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Hal itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, tetapi tetap dibayarkan penuh. Tindakan ini jelas melawan hukum,” ungkap Husairi.
Adapun peran masing-masing tersangka, antara lain:
- TMR selaku PPK, tidak menjalankan fungsi pengawasan.
- RSL (CV. Bersama), mengurangi spesifikasi pekerjaan pada proyek peningkatan ruas Jalan Titi Putih–Pasir Permit.
- MRA (CV. Citra Perdana Nusantara), mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Pasir Permit–Air Hitam.
- RZ (CV. Agung Sriwijaya), mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan SP. Deras–Sei Rakyat.
- AW (CV. Bintang Jaya), mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan.
- UP (CV. Guana Perkasa), mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Bulan–Bulan–Gambus Laut.
- AF (CV. Egnar Gemilang), mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan.
- SSL (CV. Nayla Santika), mengurangi spesifikasi pada ruas Jalan Kedai Sianam–Simpang Gambus.
Potensi Kerugian Negara
Dari nilai proyek sebesar Rp43.741.113.887,04, potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.