MEDAN, 12 Agustus 2025 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kedua tersangka yaitu JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas, selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk JCS. Sedangkan HA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Satu Tersangka Ditahan
Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS berdasarkan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025. Ia dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Sementara itu, HA belum dilakukan penahanan. Penyidik telah melayangkan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Menurut Husairi, hal ini akan menjadi pertimbangan tim penyidik dalam langkah hukum berikutnya.
Modus dan Kronologi
Penyidik menduga JCS berperan mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011.
Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
Husairi menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara secara cermat. “Kerugian negara dalam perhitungan,” ujarnya.