BeritaNews

Kejati Sumut Ajak Kalangan Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

56
×

Kejati Sumut Ajak Kalangan Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial kepada pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Medan di jalan William Iskandar Kota Medan, Senin (4/8/2025).

Kegiatan dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi, SH., MH yang disaksikan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, tenaga pengajar, tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 Miliar dari Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

Tim Jaksa narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan bahwa sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya, ditambahkan oleh narasumber, sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa.

Baca Juga :  Tim Kejati Sumut dan Kejati Samosir Amankan Terpidana Santo Edi Simatupang Terkait Perkara Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir

Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *