BeritaNews

Jaksa Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara Nina Wati dalam Kasus Penipuan Akpol

66
×

Jaksa Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara Nina Wati dalam Kasus Penipuan Akpol

Sebarkan artikel ini


MEDAN —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) senilai Rp1,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Kejari Humbahas dan UNPRI Medan Teken MoU Peningkatan SDM dan Riset Hukum

“Terdakwa (Nina Wati) dan kami (JPU) sama-sama banding. Kami banding karena terdakwa juga banding,” kata Hamonangan.

Saat ditanya apakah JPU akan tetap mengajukan banding jika terdakwa tidak mengajukannya, Hamonangan menyatakan kemungkinan tetap mengajukan, mengingat tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya adalah dua tahun penjara.

“Belum tentu (tidak banding), kita perlu lihat salinan putusannya dulu. Karena kita tuntut (Nina Wati) itu dua tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Petani Hutan Marsiurupan Pertahankan Lahan Garapan, Minta Evaluasi SK di Tengah Ancaman Pembongkaran

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nina Wati terbukti melakukan penipuan sesuai dakwaan primer Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai keadaan yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada saksi korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan keadaan yang meringankan, Nina Wati belum pernah dihukum, tindakannya dinilai terjadi atas dorongan dari korban sendiri, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Deliserdang, Wakapolri: Polri Hadir Membantu Masyarakat!

Kasus ini mencuat setelah Menir melaporkan telah menjadi korban penipuan oleh Nina Wati, yang mengaku bisa meluluskan seseorang masuk Akpol dengan imbalan uang miliaran rupiah.

(Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *