BeritaNews

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

262
×

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra,angkat bicara terkait kasus penculikan seorang siswa kelas 2 SD di Kecamatan Medan Marelan, Kamis (31/7/2025). Ia menyebut peristiwa itu harus menjadi peringatan serius bagi seluruh sekolah di Kota Medan, baik negeri maupun swasta.

“Aksi penculikannya terjadi saat jam pulang sekolah. Makanya kita minta ini menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya sekolah untuk lebih memperhatikan siswanya,” ujar Hadi, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan keprihatinannya dan menilai kejadian tersebut sangat mengkhawatirkan bagi para orang tua. Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, tidak hanya untuk belajar tapi juga sebagai rumah kedua.

“Ini jelas menjadi momok menakutkan bagi orang tua. Sekolah bukan hanya tempat menempuh pendidikan dan pembentukan karakter, tapi juga harus menjadi tempat yang aman,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Hadi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait sistem penjemputan siswa. Aturan itu dinilai penting agar siswa tidak dijemput oleh orang yang tidak dikenal, baik oleh anak, orang tua, maupun pihak sekolah.

Baca Juga :  Lokakarya Kemerdekan Pers, Kapoldasu : Komitmen Berikan Perlindungan kepada Jurnalis

“Harus ada aturan atau juknis yang mengatur aktivitas antar-jemput siswa. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang lagi hanya karena kelalaian dalam pengawasan,” katanya.

Diketahui, Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap tiga orang pelaku dalam kasus penculikan siswa SD tersebut. Ketiganya adalah Julia Hasibuan (40), Nurhayati (52), dan Firda Hermayati (40).

Baca Juga :  GARDA INDONESIA SATU Desak APH Usut Proyek Inpres Jalan Daerah Rp55,9 Miliar

Korban diculik saat jam pulang sekolah dan dibawa menggunakan mobil oleh dua dari tiga pelaku. Mereka kemudian mengirimkan surat ke rumah korban dan menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta. Dalam ancamannya, pelaku bahkan mengutarakan niat menjual organ tubuh anak itu bila permintaan mereka tidak dipenuhi.

(Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *