BeritaNews

Nina Wati Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar

65
×

Nina Wati Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare dalam persidangan yang digelar di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Rabu malam (30/7/2025). Persidangan juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring.

Baca Juga :  Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU Berikan Motivasi Mahasiswa Baru

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap hakim David saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Nina Wati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Kembali Geledah 2 Kantor Desa di Kabupaten Wajo Terkait Dugaan Mafia Tanah Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merugikan korban secara materiil. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, tindakannya terjadi atas permintaan korban, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Surya Siregar, yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Di Lampung, Kabid Humas : Silakan Hubungi Hotline Yang Disediakan

Baik pihak JPU maupun penasihat hukum Nina Wati menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *