Medan, 22 Juli 2025 — Aksi damai yang digelar sekelompok mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (21/7), berakhir ricuh. Massa aksi yang hendak menyuarakan tuntutan penuntasan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 diserang oleh sekelompok pria tak dikenal yang diduga merupakan oknum preman bayaran.
Koordinator aksi, M. Aulia, mengungkapkan insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, sesaat setelah mereka tiba di lokasi. “Kami belum sempat menyampaikan orasi. Begitu turun, langsung dihampiri dan diserang secara brutal oleh belasan pria berbadan besar,” ujarnya.
Menurut Aulia, para pelaku datang secara terorganisir, melakukan pemukulan, penendangan, hingga intimidasi terhadap peserta aksi. Sejumlah mahasiswa mengalami luka dan sempat mendapat perawatan medis. Ia menyebut bahwa kekerasan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara publik.
“Jika tidak ada yang merasa bersalah, mengapa aksi kami harus digagalkan secara brutal? Ini bukan sekadar pembubaran, ini serangan terhadap demokrasi,” tegasnya.
Massa aksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumut dan Kejaksaan, untuk segera mengusut pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik insiden tersebut. Laporan resmi telah dibuat.
12 Penerima Aliran Dana Korupsi COVID-19
Dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Sumatera Utara tahun 2020, Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga orang, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr. A.M.H., yang menjadi terdakwa utama. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa sedikitnya 12 pihak menerima aliran dana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24.007.295.676,80.
Audit kerugian negara dilakukan oleh auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, sebagaimana tercantum dalam laporan nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.
Berikut nama-nama penerima aliran dana berdasarkan dokumen JPU:
- dr. A.M.H. – Terdakwa, menerima dana miliaran rupiah
- dr. F.N. – Saksi, menerima dana lebih besar dari terdakwa
- dr. D.L. – Saksi, menerima dana setara dengan terdakwa
- dr. A.Y. – Saksi, menerima dana ratusan juta rupiah
- PT SSM – Menerima dana sebesar Rp742.071.875
- F.H.S. – Saksi, menerima dana puluhan juta rupiah
- H.S. – Saksi, menerima Rp10 juta
- dr. E.H. – Saksi, menerima dana ratusan juta rupiah
- A.T. – Saksi, menerima puluhan juta rupiah
- R.S. – Saksi, menerima puluhan juta rupiah
- M.S. – Juru parkir, bertindak sebagai kuasa direktur, menerima puluhan juta rupiah
- R.M.N. – Saksi, menerima dana sebesar Rp17.220.223.801,80
Respons Kejatisu
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Intelijen Kejatisu, Andri Ridwan, SH., MH., menyatakan belum mengetahui insiden kekerasan tersebut. “Kapan ini? Apa masalahnya? Yang mukul siapa infonya? Terima kasih infonya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (22/7).
Insiden ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat di ruang publik. Sejumlah organisasi sipil dan pengamat hukum turut menyerukan agar kasus ini dikawal agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.