Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

GNPP Sumut Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran EO di Dinas Pariwisata Medan

25
×

GNPP Sumut Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran EO di Dinas Pariwisata Medan

Sebarkan artikel ini

Topik New.s Medan — Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumatera Utara, Anton Sihombing, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Event Organizer (EO) yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.

Menurut Anton, pihaknya mencurigai adanya praktik mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan EO sejak tahun 2022. Ia menyoroti sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar, seperti:

  • Medan Fashion Festival senilai Rp850 juta

  • EO GemeS sebesar Rp1,3 miliar

  • Festival Murah dan Graffiti Rp600 juta

  • EO Paket III (dukungan event dalam/luar negeri) Rp500 juta

  • EO Paket II Rp800 juta

  • EO Paket IV Rp400 juta

  • Beranda Kreatif Medan Rp620 juta

Baca Juga :  GNPP Sumut Desak KPK Usut Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,1 Triliun

Untuk tahun anggaran 2023, Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menggelontorkan dana besar, antara lain:

  • EO Beranda Kreatif Medan (20 kegiatan) Rp1,2 miliar

  • Pesona Harmoni Rp1 miliar

  • Medan Berdendang Rp1 miliar

  • Jasa EO lainnya Rp750 juta

Anton mengungkapkan bahwa hal yang perlu diusut tuntas adalah kepemilikan perusahaan EO pemenang tender. Ia menduga terdapat perusahaan-perusahaan yang menggunakan nama berbeda namun dimiliki oleh orang yang sama.

“Tidak mustahil banyak perusahaan dengan nama berbeda tapi pemiliknya satu orang, atau dua perusahaan berbeda ternyata berada di bawah satu kendali,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025).

Anton juga menyoroti adanya indikasi modus penunjukan langsung terhadap EO tertentu. Hal ini menurutnya harus dicurigai karena bisa saja melibatkan orang dalam di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Medan.

Baca Juga :  GARDA INDONESIA SATU Desak APH Usut Proyek Inpres Jalan Daerah Rp55,9 Miliar

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penyelewengan anggaran dalam kegiatan penguatan promosi pariwisata melalui media elektronik pada tahun 2023. Kegiatan ini melibatkan belanja jasa iklan di media elektronik senilai Rp199 juta, dengan pelaksana CV. AM yang diduga beralamat fiktif.

Anton membandingkan, tarif sewa videotron untuk satu bulan dari perusahaan advertising resmi di Kota Medan hanya sekitar Rp42 juta. Namun, Dinas Pariwisata membayarkan Rp199 juta (belum termasuk PPN dan biaya penyedia), yang diduga mengandung pemahalan harga.

“Ini jelas merugikan keuangan negara. Jika ditelusuri, EO-EO tersebut bahkan sudah ‘bermain’ sejak sebelum tender dimulai. Mereka yang menyusun konsep acara dan ketika tender dibuka, merekalah yang dimenangkan,” jelasnya.

Untuk itu, GNPP Sumut mendesak APH agar mengusut tuntas kasus ini dan mendorong dilakukannya audit oleh BPK atau BPKP terhadap pelaksanaan anggaran Dinas Pariwisata Medan, terutama yang melibatkan EO.

“Saatnya semua ini dibongkar. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sangat penting untuk mencegah korupsi dan memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Anton.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *