Topik News Samosir – Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar di kolam renang Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjurmulamula, Kamis 10 Juli 2025, menguak fakta mengejutkan: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Samosir ternyata tidak mengetahui keberadaan kolam renang tersebut.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Samosir, Tetty Naibaho, saat dikonfirmasi awak media.
“Kami juga tidak pernah tahu ada kolam renang di sana,” kata Tetty melalui pesan singkat, Sabtu 12 Juli 2025.
Kolam renang yang disebut-sebut milik pribadi Kepala Desa Sipitudai, J. Limbong, itu ternyata belum mengantongi izin resmi sebagai tempat usaha wisata. Meski telah beroperasi dan menerima pengunjung, keberadaannya luput dari pantauan instansi terkait.
Tetty menyampaikan, pihaknya telah meminta Camat Sianjurmulamula untuk menghentikan sementara aktivitas kolam tersebut. “Kami akan menyurati pemilik untuk ditutup sementara sampai usaha ini memiliki izin dan memenuhi persyaratan usaha wisata tirta.”
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Tragedi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap objek wisata, khususnya yang dikelola secara pribadi. Disbudpar sudah seharusnya lebih aktif melakukan pendataan, verifikasi izin, dan pemantauan rutin terhadap seluruh destinasi wisata di wilayahnya.
Tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang ditegakkan, keselamatan pengunjung bisa menjadi taruhannya. (Red)