MEDAN — Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa di seluruh Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (3/7/2025).
Pengembalian uang tahap kedua ini diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman, Kepala Seksi Penuntutan Sutan Harahap, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000. Sebelumnya, pada tahap pertama Senin (23/6/2025), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan pengembalian sebesar Rp3.500.000.000, kemudian dilanjutkan tahap kedua Kamis (3/7/2025) sebesar Rp2.462.000.000 yang seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujar Adre.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.