Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Desak Kejatisu Usut Proyek Infrastruktur di Humbahas

46
×

Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Desak Kejatisu Usut Proyek Infrastruktur di Humbahas

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumatera Utara, Anton Sihombing, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut dugaan korupsi pada proyek konstruksi infrastruktur di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2024.

Desakan ini sejalan dengan komitmen Gerakan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi, yang menjadi perintah tegas kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Indonesia. Target pemberantasan korupsi tersebut akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja pimpinan Kejati dan Kejari.

“Ini harus kita dukung bersama. Apa yang menjadi pernyataan tegas Jaksa Agung harus menjadi komitmen seluruh Kejatisu dan jajarannya,” tegas Anton kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  GNPP Sumut Desak KPK Usut Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,1 Triliun

GNPP Sumut menyoroti dua paket proyek di Dinas PUTR Humbahas, yakni:

  1. Paket Penanganan Long Segment Simpang Sibatubatu – Parsingguran I senilai Rp14,2 miliar.
  2. Paket Penanganan Long Segment Sipagabu – Banuarea – Sijarango senilai Rp6,6 miliar.

Menurut Anton, proyek tersebut diduga bermasalah sejak dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia menilai pihak Dinas PUTR Humbahas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara dengan Restorative Justice

“Dugaan kami, pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelum serah terima juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anton memaparkan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan pada paket Long Segment Sp. Sibatubatu – Parsingguran I tidak memenuhi standar teknis.

“Tidak ada kestabilan lereng galian, tidak mampu menahan erosi. Lereng galian itu tidak berfungsi dengan baik, bahkan berpotensi mengalami deformasi dan longsor,” ungkapnya.

Tak hanya itu, proses penimbunan dan perkerasan jalan diduga dilakukan tanpa uji laboratorium yang wajib, seperti uji CBR (California Bearing Ratio) untuk mengukur daya dukung tanah, dan uji Proctor untuk menentukan kadar air optimum serta kepadatan maksimal tanah.

Baca Juga :  OTT KPK di Mandailing Natal Sumut: Kadis PUPR Sumut hingga Pejabat PJN Diciduk, GNPP Sumut Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

“Kalau dua uji itu tidak dilakukan, kualitas jalan sangat diragukan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bisa masuk kategori kelalaian yang merugikan keuangan negara,” tegas Anton.

Atas temuan tersebut, GNPP Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tapi ini harus diusut tuntas. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib bertindak sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *