Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNews

GNPP Sumut Desak KPK Usut Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,1 Triliun

35
×

GNPP Sumut Desak KPK Usut Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,1 Triliun

Sebarkan artikel ini

Topik News, Medan – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, Sumatera Utara, kembali disorot. Kali ini, desakan keras datang dari Ketua Dewan Pakar GNPP Sumatera Utara, Anton Sihombing, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut proyek bermasalah tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp1.157.087.853.322 dalam proyek yang digarap sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2023 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

“Kami mendesak KPK segera menyelidiki proyek ini. Indikasi penyimpangan sudah sangat jelas, baik dari segi pelaksanaan, transparansi anggaran, hingga kualitas pekerjaan yang diduga tak sesuai dengan bestek,” tegas Anton di sela penyerahan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  OTT KPK di Mandailing Natal Sumut: Kadis PUPR Sumut hingga Pejabat PJN Diciduk, GNPP Sumut Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Menurut Anton, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah proyek penggantian bantalan dan rel kereta api, seperti:

  • Proyek peningkatan Jalan KA Rek 33/42 menjadi bantalan beton Rel R.54 sepanjang 7.200 meter di lintas Medan – Belawan (antara PB – TP),

  • Serta proyek lanjutan sepanjang 4.500 meter dari Km 13 hingga Km 17+509 (antara TP – LH), juga di lintas Medan – Belawan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menahan 3 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Anton menyebut proyek-proyek ini terindikasi menyimpang dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta tak sesuai spesifikasi kontrak. Tiga paket proyek bernilai besar yang disebut antara lain:

  • Paket Mela I: Rp40 Miliar (PT. UMG),

  • Paket Mela II: Rp44 Miliar (PT. MSK),

  • Paket Mela III: Rp40 Miliar (PT. KPY).

“Analisa kami menunjukkan ada pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara. Kualitas pekerjaan sangat diragukan,” ujar Anton.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS dan Uang SPP di SMA Negeri 4 Tebing Tinggi Mencuat

Kasus dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang–Langsa sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat, termasuk Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan beberapa Kepala Balai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

GNPP Sumut berharap agar KPK bergerak cepat, tidak hanya memeriksa aktor-aktor besar di pusat, tetapi juga menyelidiki pelaksana-pelaksana proyek di lapangan yang diduga ikut bermain dalam skema penyimpangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *