Medan — 28 Juni 2025 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Sumatera Utara. OTT yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025), menguak praktik kotor dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Tak main-main, skandal ini menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua, Pejabat PJN, hingga dua direktur perusahaan swasta. Nilai proyek yang tercoreng praktik suap ini mencapai Rp231,8 miliar.
Proyek Jalan Jadi Ladang Korupsi
Proyek-proyek yang disasar korupsi meliputi:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) — Rp56,5 miliar
- Preservasi tahun 2024 — Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi dan Penanganan Longsor tahun 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel — Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot — Rp61,8 miliar
Total nilai proyek yang menjadi bancakan mafia ini mencapai hampir Rp232 miliar.
Modusnya: Proyek Sudah Diatur Sebelum Tayang
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa proyek-proyek ini tidak melalui proses lelang yang benar. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), langsung memerintahkan bawahannya untuk menunjuk rekanan tertentu, yakni PT DNG dan PT RN, milik M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Mereka secara sistematis mengatur proses e-catalog, menyusun pemenangan proyek, mengatur waktu tayang tender, bahkan merekayasa dokumen agar tidak mencolok. Sebagai kompensasi, mengalir uang suap ke sejumlah pejabat.
Barang Bukti dan Tersangka
OTT ini juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK resmi menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Pasal yang Dikenakan
- KIR dan RAY (Pemberi Suap): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- TOP, RES, dan HEL (Penerima Suap): Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan di Rutan KPK
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Desakan Publik: KPK Jangan Setengah-Setengah! Usut Sampai ke Akar-Akarnya!
Masyarakat Sumatera Utara mendesak agar KPK tidak berhenti pada lima tersangka ini saja. Praktik kotor seperti ini diduga sudah menjadi budaya busuk yang bercokol di berbagai proyek pemerintah daerah.
“KPK harus bongkar habis. Usut sampai ke akar-akarnya. Jangan ada lagi ruang bagi mafia proyek di Sumut! Jangan ada pejabat yang bermain aman di balik meja, semua harus diseret ke proses hukum,” kata Anton Sihombing, Ketua GNPP Sumut.
Lebih lanjut ia menegaskan, rakyat Sumatera Utara sudah cukup muak dengan jalan rusak, proyek asal jadi, sementara pejabat dan kontraktor berpesta dari uang rakyat.
KPK: OTT Ini Baru Permulaan
KPK menegaskan bahwa OTT ini baru pintu masuk. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar lebih dalam potensi keterlibatan aktor-aktor lain serta proyek-proyek lain di Sumatera Utara yang terindikasi bermasalah.