Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNewsPolitik

OTT KPK di Mandailing Natal Sumut: Kadis PUPR Sumut hingga Pejabat PJN Diciduk, GNPP Sumut Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

41
×

OTT KPK di Mandailing Natal Sumut: Kadis PUPR Sumut hingga Pejabat PJN Diciduk, GNPP Sumut Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Medan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan diumumkan resmi oleh KPK pada Sabtu (28/6/2025).

Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto (HEL), serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca Juga :  GNPP Sumut Mintak Kejaksaan Agung RI Usut Proyek Pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I/II

Proyek yang menjadi bancakan korupsi meliputi:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar.
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar.
  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar.
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee.

Modus Korupsi: Rekayasa Proses e-Catalog

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan rekayasa proses pengadaan dengan mengatur pemenang proyek melalui sistem e-catalog. Perusahaan milik KIR dan anaknya RAY diarahkan untuk menjadi pelaksana proyek, dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan kepada para pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Desak Kejatisu Usut Proyek Infrastruktur di Humbahas

GNPP Sumut: Penegakan Hukum Jangan Setengah-Setengah

Menanggapi OTT tersebut, Ketua Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumatera Utara, Anton Sihombing, angkat bicara. Ia mengapresiasi langkah KPK yang berani membongkar dugaan praktik korupsi di Sumut.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian ini. Lagi-lagi, proyek infrastruktur yang seharusnya dinikmati rakyat malah dijadikan ajang korupsi. GNPP Sumut meminta KPK jangan berhenti sampai di sini. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik pejabat, kontraktor, maupun pihak-pihak lain, harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Anton.

Baca Juga :  Kadis SDABMBK Deli Serdang Terkesan Tak Peduli Soal Temuan BPK Hampir Rp 1,5 M, Kabidnya Akui Ada Yang Belum Dikembalikan

Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa korupsi di sektor pembangunan jalan sangat merugikan masyarakat secara langsung.

“Jalan rusak, pembangunan asal-asalan, dan rakyat jadi korban. Ini bukan sekadar kerugian negara, tapi pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tambahnya.

KPK: OTT Ini Baru Pintu Masuk

KPK menegaskan, OTT ini merupakan langkah awal. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain serta proyek-proyek lain di Sumatera Utara yang terindikasi bermasalah.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *