Topik News, Medan – Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut melalui Ketua Dewan Pakar Anton Sihombing mendesak Kejaksaan Agung dan jajarannya segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Long Segment Sp. Sibatubatu – Parsingguran I di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2024.
Anton menyampaikan dukungannya atas peringatan tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk fokus pada pemberantasan korupsi. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan proyek jalan senilai Rp 14,2 miliar di Humbahas.
“Kami mendukung penuh arahan Jaksa Agung. Sudah waktunya seluruh pihak serius memberantas dugaan korupsi, termasuk dalam proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara,” ujar Anton kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
GNPP Sumut juga memuji langkah Kejari Humbahas yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan senilai Rp 3,9 miliar di ruas jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba (TA 2022).
Namun demikian, Anton meminta Kejati Sumut dan Kejari Humbahas tidak berhenti di situ saja. Ia mendesak agar proyek Penanganan Long Segment Sp. Sibatubatu – Parsingguran I dan proyek Sipagabu – Banuarea – Sijarango senilai Rp 6,6 miliar juga segera diselidiki karena terdapat indikasi kuat penyimpangan teknis dan administratif.
“Kami menduga ada persetujuan atas spesifikasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, bahkan tanpa dilakukan pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan sebelum serah terima,” tambah Anton.
Dokumentasi Lapangan:
Foto: Kondisi jalan Sp. Sibatubatu – Parsingguran I, diduga dikerjakan tanpa perhitungan kestabilan lereng dan uji laboratorium tanah (Dok. TopikNews.co)
GNPP menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah namun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak cepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.