Medan, Topiknews.co – Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Anton Sihombing meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut untuk menindak lanjuti temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provsu sebesar Rp.2.9 Miliar.
Menyinggung persoalan korupsi yang menggerogoti bangsa ini. Dikatakan Anton, Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara harus mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan Tampa pandang buluh.
Penegak Hukum di Sumatera Utara khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut harus mengusut temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut hasil resume hasil pemeriksaan Nomor 54/B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 prihal belanja modal pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang bermanfaat lebih dari satu periode akutansi atau 12 bulan.
Kata Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengadaan barang habis pakai dan barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat yang dianggarkan pada belanja modal sebesar Rp. 2,9 Miliar yang terdapat pada sepuluh SKPD, diantaranya, BPBD, Bapenda, Biro Umum, Dinkes, Dinas LHK, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dukcapil, Disdik, Dinsos dan UPT Khusus RSJ Prof Dr.M.Idrem.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut Kabid Anggaran BKAD selaku TAPD ada kesalahan Penganggaran tersebut terjadi karena proses penyusunan APBD Tahun 2023 yang komplek, sehingga menyebabkan TAPD belum maksimal menjalankan. Tugas untuk melakukan verifikasi atas rancangan DPA yang disusun oleh masing-masing SKPD.
Lanjut Anton Sihombing, atas permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa LRA lebih saji dari realisasi belanja modal pada LRA kurang saji masing-masing sebesar Rp. 67,5 Miliar – Rp. 70,5 Miliar, sehingga adanya kesalahan Penganggaran Belanja modal sebesar Rp. 2,9 miliar diketahui terdapat pada pengadaan barang habis pakai dan barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat kata Anton kepada wartawan di ruangan PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (17/2/2025).
Atas dasar itu GNPP Sumut memintak APH Kejatisu dan Poldasu harus melakukan pemeriksaan berdasarkan temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024. (Red)