Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Temuan LHP BPK RI Perwakilan Provsu Atas Kesalahan Penganggaran Belanja Modal BKAD Provsu Tahun 2023 Harus Ditindak Lanjuti

58
×

Temuan LHP BPK RI Perwakilan Provsu Atas Kesalahan Penganggaran Belanja Modal BKAD Provsu Tahun 2023 Harus Ditindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Anton Sihombing meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut untuk menindak lanjuti temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provsu sebesar Rp.2.9 Miliar.

Menyinggung persoalan korupsi yang menggerogoti bangsa ini. Dikatakan Anton, Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara harus mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan Tampa pandang buluh.

Penegak Hukum di Sumatera Utara khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut harus mengusut temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut hasil resume hasil pemeriksaan Nomor 54/B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 prihal belanja modal pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang bermanfaat lebih dari satu periode akutansi atau 12 bulan.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Tanjungbalai Diduga Tidak Jujur Saat Melaporkan LHKPN

Kata Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengadaan barang habis pakai dan barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat yang dianggarkan pada belanja modal sebesar Rp. 2,9 Miliar yang terdapat pada sepuluh SKPD, diantaranya, BPBD, Bapenda, Biro Umum, Dinkes, Dinas LHK, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dukcapil, Disdik, Dinsos dan UPT Khusus RSJ Prof Dr.M.Idrem.

Baca Juga :  Aksi Depan Poldasu dan BPPW Sumut, GARANSI Bongkar Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut Kabid Anggaran BKAD selaku TAPD ada kesalahan Penganggaran tersebut terjadi karena proses penyusunan APBD Tahun 2023 yang komplek, sehingga menyebabkan TAPD belum maksimal menjalankan. Tugas untuk melakukan verifikasi atas rancangan DPA yang disusun oleh masing-masing SKPD.

Lanjut Anton Sihombing, atas permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa LRA lebih saji dari realisasi belanja modal pada LRA kurang saji masing-masing sebesar Rp. 67,5 Miliar – Rp. 70,5 Miliar, sehingga adanya kesalahan Penganggaran Belanja modal sebesar Rp. 2,9 miliar diketahui terdapat pada pengadaan barang habis pakai dan barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat kata Anton kepada wartawan di ruangan PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Luhkum di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Jaksa Ajak Peserta Didik Bijak Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

Atas dasar itu GNPP Sumut memintak APH Kejatisu dan Poldasu harus melakukan pemeriksaan berdasarkan temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *