BeritaNews

Pemilik Bangunan Gedung “Black Old” Tak Perdulikan Imbauan Komisi IV DPRD Medan

258
×

Pemilik Bangunan Gedung “Black Old” Tak Perdulikan Imbauan Komisi IV DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Komisi 4 DPRD Medan meminta pembangunan Gedung ‘Black Old’ dihentikan sebab belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pernyataan ini berdasarkan kesepakatan disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/25).

Baca Juga :  Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana di Kunjungan Meteri PU RI di Kejati Sumut

“Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan,” ucap Paul.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator

Dan Satpol PP juga berjanji paling lama 2 pekan setelah RDP bangunan “Black Old” akan ditertipkan. Namun kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut.

Baca Juga :  OTT KPK Sumut! Skandal Proyek Jalan Rp231,8 Miliar, Usut Sampai ke Akar-Akarnya, Bongkar Tuntas!

Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Rabu (08/01/25) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung ‘Black Old’ di Tengku Amir Hamzah lingkungan IV kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *