Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Kejati Sumut – Kejari Deli Serdang Harus Turun Melakukan Penyelidikan Terkait Proyek Drainase di Paya Gambar

51
×

Kejati Sumut – Kejari Deli Serdang Harus Turun Melakukan Penyelidikan Terkait Proyek Drainase di Paya Gambar

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang Topiknews.co – Kejati Sumut – Kejari Deli Serdang harus turun melakukan oenyelidikan terkait proyek drainase di Paya Gambar Kab. Deli Serdang yang menimbulkan kekecewaan masyarakat menuai reaksi keras.

Hal itu disampaikan Anton Sihombing selaku Ketua dari Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut, Sabtu (28/12/2024).

Anton Sihombing meminta Aparatur Hukum khususnya Kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang harus turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Terkait proyek tersebut keberatan warga yang sudah viral dimedia sosial pekerjaan proyek tersebut adalah temuan awal bahwasanya ada ketidak beresan dari pekerjaan.

Masih menurut Anton Sihombing seharusnya kepala Dinas PU Deli Serdang Janso Sipahutar harus cepat tanggap karena ini berkaitan dengan uang negara bukan uang pribadinya kadis.

Layak atau tidaknya proyek tersebut dialah orang yang paling bertanggung jawab sebagai KPA kuasa pengguna anggaran beserta tim dari PU yakni PPK, PPTK, Konsultan Pengawas diharapkan agar dilakukan uji petik kualitas mutu dengan menggunakan Test Hummer atau Digital Maxing, karena seperserpun uang negara itu tidak sesuai peruntukan sudah merupakan dugaan korupsi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Perkembangan Cepat PT Pindad

“Menurut aturan UU tindak pidana korupsi diminta agar rekananan yg mengerjakan harusnya mengacu pada RAB dan Spek yang dipegang dalam surat perintah kontrak pekerjaan,” tegas Anton Sihombing.

Sementara itu Agussalim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan pekerjaan masih dalam pelaksanaan telah ditinjau bahwa pengecoran dinding parit di lakukan dengan ready mix.

Tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci ketika didesak dengan pertanyaan Sampai kapan pekerjaannya, mengapa dipapan proyek tak tercantum awal tanggal pekerjaan dan kapan berakhir pekerjaan panjang, lebar, kedalaman drainase, serta konsultan.

Dimana sebelumnya diberitakan pembangunan saluran Drainase jalan Batang Kuis – Kabupaten Deli Serdang sebagai pelaksananya CV.Asean Group dengan nomor Kontrak 000.3.2 / 2434.2 dan nilai kontrak Rp.1.028.847.000.00 serta waktu pelaksanaan Oktober s/d Desember 2024 sedangkan sumber Dana APBD Deli Serdang tahun 2024. Pekerjaan drainase tersebut diduga menyalahi Bestek sehingga terjadi kekecewaan masyarakat terhadap proyek Drainase menelan anggaran dan mengurangi Volume.

Baca Juga :  Kadis SDABMBK Deli Serdang Terkesan Tak Peduli Soal Temuan BPK Hampir Rp 1,5 M, Kabidnya Akui Ada Yang Belum Dikembalikan

Informasi yang diterima wartawan Kebenaran Keadilan dipapan proyek tidak ditunjukkan dengan jelas panjang, kedalaman, tinggi serta lebar drainase sehingga terkesan pelaksanaannya jelas dikaburkan diawal bulan Oktober – Desember 2024. Adanya dugaan pengkelabuan harusnya tertera tanggal kontrak itu dimulai awal sampai berakhir waktu jatuh tempo.

Agar dapat dihitung estimasi waktu apabila melewati tanggal kontrak akan dikenakan denda finalty sesuai dengan aturan yg tertera dalam kontrak perjanjian antara sipemberi pekerjaan dan sipelaksana yakni PU dgn Kontraktornya yang sampai saat ini belum terjadi PHO (serah terima pekerjaan antara PPK, PPTK, pengawas , konsultan dan kontraktor) sepanjang pelaksanaan pekerjaan jelas diduga terlihat para pekerja tidak menggunakan alat keamanan K3 yg diamanatkan dalam UU pengadaan barang dan jasa serta Perpres 54 yang mengatur kewajiban pelaksana tunduk atas aturan, diduga sampai dengan waktu ditentukan pekejaan juga tak kunjung selesai dan jelas dugaan volume terlihat kondisi pekerjaan tak sesuai RAB dan sfesipikasi.

Baca Juga :  Barack Obama's Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

Kepala PU Bina Marga Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar saat dikonfirmasi ia menyampaikan tetap diawasi dan masih tahap pelaksanaan saat itu semua dikerjakan sesuai spek yg ditentukan pembayaran akan dilakukan kalau volume dan speknya sudah sesuai.

Namun Janso Sipahutar tidak bisa menjelaskan secara rinci kapan di PHO sehingga tidak ada melibatkan warga yaitu kepala desa atau kelurahan setempat agar proyek itu dinyatakan syah dan diawasi oleh pemerintah setempat (serah terima pekerjaan antara PPK,PPTK, pengawas, konsultan dan kontraktor). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *