Medan, Topiknews.co – Kejaksaan Tinggi didesak mengusut dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Batubara TA. 2021, diantaranya kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan Rumah Sakit Umum Batubara sebesar Rp.482.250.000,00 dan pengembangan Rumah Sakit Umum sebesar Rp.2.476.780.005,00 serta anggaran pengadaan prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp.1.526.680.714,00
Kata Ketua GARDA Indonesia Satu kepada beberapa media kemarin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Edy S tidak merinci detail kasus tersebut, Ia mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang negara di Rumah Sakit Umum Batubara TA 2021.
Sebenarnya, kata Edy Simatupang ada masyarakat mempertanyakan kegiatan anggaran di RSU Batubara tahun 2021, berhubung dimasa COVID-19 masyarakat peduli anti korupsi mengurungkan niatnya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab.Batubara karna ada pembatasan pertemuan dimasa COVID-19.
Sebagai Lembaga GARDA Indonesia Satu sangat optimis dengan pidato perdana Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung soal pengentasan korupsi tampa terkecuali, sebagai masyarakat luas kita mengharapkan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia khusnya di Sumatera Utara Aparat Penegak Hukum (APH) harus bekerja cepat dan tepat dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi khususnya di RSU Batubara TA 2021.
Kata Edy S selaku pengiat anti korupsi di Sumatera Utara penangananan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH tampa pandang buluh, sehingga seluruh pelaku tindak pidana korupsi di Sumatera Utara tidak lepas dari jeratan hukum. (Tim)