Scroll untuk baca artikel
News

Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Kab. Batubara

60
×

Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Kab. Batubara

Sebarkan artikel ini

Batubara, Topiknews.co – Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kab. Batubara tahun 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp.78 Miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kab.Batubara diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).

“Penanganan PEN di Kab. Batubara di tanggani Kajari Batubara, sampai hari kami belum memperoleh kabar kelanjutan penanganan penggunaan dana PEN,” kata Ketua Garda Indonesia Satu Edy Simatupang kepada media topiknews.co.

“Penggunaan dana PEN di Kab.Batubara harus ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Terkait itu, Garda Indonesia Satu akan turun kelapangan untuk mencek kebali seluruh hasil pekerjaan mengunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi, apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak digunakan atau sebaliknya,” tambah Edy S.

Baca Juga :  Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp. 50 M ke PN Tipikor Medan

Dana PEN dialokasikan satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KA.Batubara diduga tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan 5 tahapan Pengadaan Barang/Jasa yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah
Kemudian tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah dan tahap serah terima dan pembayaran dan tahap pengawasan.

Serta tahap pertanggungjawaban
Diketahui pada akhir 2020 Dinas PUPR Kab. Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor insfratruktur jalan, diantaranya peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp 7.334.726.491.40 dikerjakan PT Adzkia Putri Lestari.

Peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp 11.452.713.718.47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp 6.544.100.145,36 , lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94, lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju batas Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13.

Baca Juga :  Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan Dengan Penanganan Perkara

Peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40, dan peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74.

Peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66.

Peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti bts Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran dan pekerjaan mengunakan dana PEN lainya.

Baca Juga :  Using a mind reading device, 'locked-in' patients told researchers they're happy

“Adapun terkait dugaan pekerjaan mengunakan dana PEN tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi utang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat,” kata penguat anti korupsi Sumatera Utara Edy S.

Dengan semangatnya mengatakan pengerjaan tahun 2020 mengunakan dana PEN harus diusut kembali biar lebih jelas, apakah sesuai dengan atau tidak kita harus percayakan jalur pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata ketua Garda Indonesia Satu kepada topiknews.co di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl. AH.Nasution No.1 C Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *